LAPORAN KEGIATAN
BAHAYA NARKOTIKA DAN OBAT – OBATAN TERLARANG
TAHUN AJARAN 2024/2025
- LATAR BELAKANG
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obat berbahaya (Narkoba) di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, menjadi masalah serius dan telah mencapai keadaan yang sangat memprihatinkan sehingga menjadi masalah nasional. Penyalahgunaan narkotika tersebut merambah ke pelosok daerah yang akibatnya sangat merugikan baik perorangan, masyarakat maupun Negara, khususnya para generasi muda. Hal tersebut bahkan telah menimbulkan bahaya yang lebih besar, bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa, yang pada akhirnya akan dapat melemahkan ketahanan nasional suatu Negara.
Maraknya peredaran narkoba ditengah-tengah masyarakat dan besarnya dampak buruk serta kerugian, baik kerugian ekonomi maupun sosial yang ditimbulkan telah membuka kesadaran dari berbagai kalangan untuk menyatakan perang terhadap narkoba.
Pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan terkait Narkotika, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2006 tentang Narkotika. Kedua peraturan tersebut memberikan ancaman yang sangat berat baik bagi produsen, pengedar maupun pemakainya. Perkembangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, prekusor dan zat adiktif lainnya, telah menjadi permasalahan dunia dan menjadi masalah global, yang mengancam kehidupan masyaralat, bangsa dan Negara.
Perkembangan terakhir menunjukkan bahwa permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia menunjukkan kecenderungan yang terus meningkat. Kondisi ini sangat memprihatinkan dan membahayakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga Indonesia mengalami darurat narkoba.
Oleh karena itu, sosialisasi penyalahgunaan Narkoba dilakukan sebagai salah satu upaya satuan pendidikan dalam meningkatkan iklim sekolah aman yang terhindar dari bullying, kekerasan seksual dan penyalahgunaan narkoba. Mengingat masa remaja adalah masa yang paling rawan dan menjadi target utama dalam jaringan atau sindikat narkoba dan menjadi pangsa pasar yang mudah untuk di pengaruhi.
- NAMA
Kegiatan diselenggarakan dengan nama “Bahaya Narkotika dan Obat – Obatan Terlarang”
- TUJUAN KEGIATAN
Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi ini adalah untuk peserta didik mengetahui bahaya narkotika dan obat – obatan terlarang, agar generasi muda menjadi lebih paham terhadap pengaruh buruk penggunaan Narkoba.
- SASARAN KEGIATAN
Anak – anak berkebutuhan khusus dan para guru
- WAKTU DAN TEMPAT
Hari/Tanggal : Selasa, 10 September 2024
Waktu : 08.00 – selesai
Tempat : Aula SKh Idaman Hati
- PELAKSANA ACARA
Waktu | Kegiatan |
07.00 – 08.00 | Kumpul Panitia dan Persiapan |
08.00 – 08.10 | Pembukaan |
08.10 – 10.00 | Materi |
10.00 – 10.15 | Penutup |
- HASIL KEGIATAN
Peserta didik mengetahui sejauh mana bahayanya narkotika dan obat – obatan yang terlarang sehingga dapat menimbulkan dampak negative yang mempengaruhi pada tubuh baik secara fisik maupun psikologis.
- LAPORAN KEUANGAN
- Pemasukan
Dana Sekolah Rp 500.000
- Pengeluaran
Pengeluaran | Total |
Spanduk | Rp 40.000 |
Snack Anak | Rp 100.000 |
Buah | Rp 67.000 |
Makan Siang | Rp 160.000 |
Aqua Botol | Rp 30.000 |
Total | Rp 419.000 |
Sisa | Rp 81.000 |
- PENUTUP
Demikian laporan pertanggungjawaban ini kami buat, terimakasih atas segala dukungan dan partisipasi seluruh warga SKh Idaman Hati, sehingga kegiatan ini dapat berlangsung dengan lancar dan selesai tepat pada waktunya serta dapat di capai hasil yang diharapkan. Kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari berbagai pihak, demi kesempurnaan kegiatan kami selanjutnya